LINTASREPUBLIK.COM – Seorang anggota Polsek Kuranji, Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat, Polisi berpangkat Bripka inisial W itu dipecat lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri karena menukar barang bukti narkoba saat pengungkapan kasus.
Kabar pemecatan ini pertama kali disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, saat menyampaikan kata sambutan dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Polsek Padang Utara.
Awalnya Ferry menyampaikan itu saat menyebut pihaknya tidak main-main dan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di depan tamu undangan yang menghadiri acara pemusnahan narkotika itu.
Menurut Ferry, personel Polsek Kuranji yang berpangkat Bripka itu menurutnya sejak hari ini tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Iya betul, pagi ini kita juga melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan anggota Polri yang melanggar hukum terkait narkoba,” kata Ferry di Padang, Rabu 31/7/2024.
PTDH untuk Bripka W ini menurut Kapolres juga mampu menjadi peringatan bagi jajaran Polresta Padang agar tidak melawan hukum.
“Dia dipecat, dan mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota khususnya Polresta Padang, kita polisi ini penegak hukum, jangan kita penegak hukum malah melawan hukum dan melanggar hukum, pastinya akan ditindak tegas,” ungkap Ferry.
“Sementara dia menukar barang bukti (narkotika), dan terbukti dia menukar dan sudah kita proses,” Ferry menambahkan.
Ferry mengaku aksi ini sudah lama dilakukan Bripka W, sementara atas pembuatannya, Bripka W juga sudah divonis.
“Sudah (sudah divonis), dan juga sudah punya keputusan tetap dan sudah divonis dan keluar dari tahanan, sementara pagi tadi kita pecat dia,” tegas Ferry. (***)