PAINAN, LINTASREPUBLIK.COM
Juru bicara pasangan no urut 4 Mahyeldi Audy Joinaldy, Miko Kamal, menanggapi tuntutan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum pasangan no urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri, Vino Oktavia, dengan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh pihak 02 adalah, tidak tepat dan mengada-ada saja.
“Kalau soal minta diskualifikasi mengada-ada saja itu, kalau yang bisa didiskualifikasi itu kayak kejadian di Sijunjung” Ucap Miko Kamis (24/12/2020).
Miko, membandingkan dengan kasus yang terjadi di Pilkada sijunjung, yang mendiskualifikasi salah satu paslon yang ikut Pilkada Sijunjung, dia mengatakan pencalonan paslon no urut 4 Mahyeldy – Audy Joinaldy di Pilgub Sumbar tidak cacat hukum dan sudah sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
“Mereka hanya bilang cacat hukum, tapi kalau benar, sanksinnya tidak sampai diskualifikasi seperti di Sijunjung, namun kita yakin tidak cacat hukum” katanya.