Berbuat Asusila di Tempat Umum, Sepasang Muda Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan sepasang muda mudi di kawasan pantai belakang Puskesmas Kecamatan IV Jurai, Kamis 14/3/2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Pasangan muda mudi itu diamankan lantaran diduga sedang melakukan perbuatan asusila di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli, S.Sos, mengatakan, penangkapan pasangan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat mereka tengah asyik berduaan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh di siang hari pada bulan puasa.

“Mereka di lokasi tersebut dari pukul 13.00 wib, lokasi itu kerap dijadikan tempat berbuat asusila oleh pasangan muda mudi, dalam beberapa bulan belakangan banyak kasus terkait Penyakit Masyarakat yang ditemukan di lokasi ini,” katanya.

Menurutnya, melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.

“Dalam ayat 1 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” jelasnya.

Kemudian dalam ayat empat, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” tuturnya.

Selanjutnya kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua atau keluarganya.

“Mereka membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp. 10 ribu,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan