Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selanjutnya UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” pungkas Andra. (***)