Andra menyebut, penangkapan muncikari itu bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya tindak pidana perdagangan orang di Kawasan Taman Spora Painan tersebut.
Kemudian dari informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan dua wanita tersebut.
“Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi,” tutur Andra.