Pelaku juga mengaku perbuatan bejat itu sudah sering ia lakukan bersama korban sejak tahun 2020, dan terakhir sekitar bulan Juni tahun 2022.
“Supaya aksinya tidak diketahui orang lain pelaku mengancam akan mengusir korban dari Rumahnya,” tutur Ferlyanto.
Selanjutnya kata Ferlyanto, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkas Ferlyanto. (***)