Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu 07/12/2022.

Pelaku berinisial JN alias HR dan korbannya adalah keponakannya sendiri dengan inisial VJ.

Bacaan Lainnya

Peristiwa penangkapan itu di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto P. Marasin, dirinya menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Juni 2022 di RT/RW 001/001, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto,” sebut Ferlyanto, Selasa 13/12/2022.

Dikatakan Ferlyanto, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ayah korban pada Tanggal 07 Desember 2022.

“Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Ferlyanto.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, celana pendek, baju kaos, baju mini dress, celana leging dan selimut.

“Perbuatan pelaku terungkap ketika istrinya berinisial GY curiga dengan kondisi badan korban, sehingga ia membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil 6 bulan,” tutur Ferlyanto.

Kepada Polisi korban mengaku, perbuatan bejat itu ia lakukan siang hari saat korban pulang Sekolah, karena pelaku dan korban tinggal satu Rumah.

“Pelaku melakukan aksi bejat itu karena tidak dapat kepuasan serta kasih sayang sebab pelaku sudah dua tahun pisah ranjang dengan istrinya,” ungkap Ferlyanto.

Pelaku juga mengaku perbuatan bejat itu sudah sering ia lakukan bersama korban sejak tahun 2020, dan terakhir sekitar bulan Juni tahun 2022.

“Supaya aksinya tidak diketahui orang lain pelaku mengancam akan mengusir korban dari Rumahnya,” tutur Ferlyanto.

Selanjutnya kata Ferlyanto, pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkas Ferlyanto. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan