Ganggu Ketertiban Umum, Sejumlah Lapak Milik PKL di Kawasan Gunung Pangilun Kota Padang Dibongkar Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 15/12/2022.

Penertiban itu dilakukan lantaran lapak milik PKL itu diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim membenarkan peristiwa pembongkaran lapak milik PKL itu, menurutnya pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL, namun tidak di indahkan dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri,” ungkap Mursalim, Jumat 16/12/2022.

Karena tidak mengindahkan teguran tersebut kata Mursalim, pihaknya bersama Kelurahan serta petugas dari Kecamatan terpaksa melakukan pembongkaran.

“Totalnya ada 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, ada yang berdirinya di atas trotoar dan ada juga yang menggunakan badan jalan, karena lokasi berjualan sangat dekat dengan Rumah Sakit dan juga bisa menimbulkan gangguan trantibum di sana,” kata Mursalim.

Selain melakukan pembongkaran pasukan penegak perda itu juga membantu PKL untuk mengantarkan barang dagangan ke rumahnya masing-masing.

Kemudian Mursalim menegaskan, anggotanya yang di BKO Kecamatan terus melakukan pengawasan bersama, baik dengan kelurahan maupun dengan pihak Kecamatan guna mencegah kembalinya PKL berjualan di kawasan tersebut.

“Kita berharap, PKL ini, tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, karena hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan  Ketenteraman Masyarakat,” tutup Mursalim. (***)

Pos terkait