LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan belasan pengemis dan anak jalanan (Anjal), Selasa 13/12/2022 sore.
Mereka diamankan lantaran diduga meresahkan pengguna jalan di Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, mereka yang terjaring tersebut di antaranya lima orang anak Punk, dan enam orang pengemis.
“Mereka melakukan aktivitas di kawasan perempatan lampu merah di kawasan Lubuk Begalung serta Simpang Lampu Merah Simpang Kandang,” kata Deny.
Deny menyebut, selain meresahkan, keberadaan mereka juga dapat membahayakan keselamatan mereka.
Menurut Deny, mereka telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Mereka ini terpaksa diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, untuk diproses sesuai aturan,” ungkap Deny.
Deni berharap, ke depannya mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Selain dibina kepada mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Deny. (***)