LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi membatalkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, yang rencananya akan diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikutip lintasrepublik.com di laman resmi Kemenko Marves, Selasa 07/12/2021.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap Luhut.
Berkaitan dengan perubahan aturan ini, nantinya akan dijelaskan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya, berikut rinciannya.
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
– Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
– Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pemerintah akan memperketat perbatasan negara dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan ketentuan karantina setidaknya 10 hari.
3. Larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
4. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan pengunjung hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan. (***)