LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersama Forkopimda mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang wajib vaksin bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
Surat Edaran Bersama tersebut di tandatangani Bupati yang diwakili oleh Wabup Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan di saksikan oleh Camat, Wali Nagari Sekabupaten Pesisir Selatan dan Undangan.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah mengatakan, upaya untuk meminimalisasi penularan covid-19 serta mewujudkan Herd Imunity terus di gencarkan supaya Target Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan tercapai.
“Hari ini kita telah tandatangani Surat Edaran Bersama Forkopimda maka bagi masyarakat penerima jaminan sosial, bantuan sosial dan mengurus surat di kantor Pemerintahan diwajibkan vaksin,” ucap Rudi, saat melaksanakan apel siaga percepatan vaksinasi di Gedung PCC Painan, Rabu 17/11/2021.
Kemudian dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (covid-19 ).
“Maka dengan hal itu disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, wajib mengikuti vaksin di pusat-pusat pelayanan,” ajak Rudi.
Rudi menambahkan, Pemkab terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk percepatan tercapainya Herd Immunity di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Mari kita bersama-sama bergerak untuk percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, kalau kita bersama kita yakin target capaian vaksinasi akan kita capai,” ungkap Rudi.
Rudi juga menegaskan, nantinya bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau bantuan sosial bahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik dari instansi Pemerintah diwajibkan mengeluarkan sertifikat vaksin.
“Wajib Memperlihatkan, sertifikat dan kartu vaksinasi 1 dan vaksinasi 2, dan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil Screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan Vaksin Covid-19,” tegas Rudi.
(***)