Cabuli Anak Laki-Laki di Lokasi Buru Babi, Seorang ASN di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku Pencabulan di Tangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial FR (56), karena diduga mencabuli seorang anak di dalam sebuah mobil pick up dan dilokasi buru babi.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban pencabulan tersebut adalah anak laki-laki yang sama-sama punya hobi berburu babi dengan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Laporan pengaduan kasus sodomi tersebut diterima jajaran Polres Agam pada Rabu (8/9) dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kapolres, yang dikutip lintsrepublik.com di akun instagram @kaba.kampuang, Sabtu 11/9/2021.

Kapolres menyebut, Sesuai hasil penyidikan terhadap pelaku, perbuatan sodomi tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil pick up pada Selasa (31/9/21) sekira pukul 10.15 WIB dan dilanjutkan di semak belukar saat berburu babi di Koto Alam Palembayan.

“Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pukul 15.30 Wib pelaku mengulangi perbuatannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya,” jelas Kapolres.

Kemudian ia menambahkan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal dan bertetangga di Sago, Kecamatan Lubuk Basung, dan saling bepergian untuk berburu bersama.

“Pelaku juga sering melakukan komunikasi dengan hp atau WhatsApp dan mengirimkan gambar atau video cabul sesama jenis kepada korban”, sebut Kapolres.

Terkait dengan peritiwa tersebut Kapolres mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan semua komponen terkait lainnya agar menjaga anaknya dari ancaman perilaku yang tidak baik, jika ditemui permasalahan supaya dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Untuk kasus cabul ini, pelaku diancam hukuman maksimal selama 15 tahun Sesuai Undang-undang Nomor.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76E pasal 82 ayat 1, dan pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana,” tutup Kapolres. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan