Jual Shabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Air Pura Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Pelaku tindak Pidana Narkoba

LINTASREPUBLIK.COM – Tim opsnal jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Pelaku berinisial YS (47), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di Kampung Durian Tigo, Kenagarian Inderapura Utara, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan Sumater Barat (Sumbar), Jum’at 10/9/2021.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada orang yang memiliki menyimpan dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika Jenis shabu di rumahnya.

“Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapujagat Satresnakoba mendatangi lokasi, YS yang sedang berdiri didepan rumahnya langsung terkejut didatangi Sapujagat dan membuang plastik kwaci dari tangannya,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan, satu buah Plastik bekas bungkus kwaci, klip bening yang diduga berisi shabu.

“Tak tinggal lihai personil Sapujagat mengetahui, setelah diperiksa YS mengakui kepemilikan shabu tersebut,” jelas Kasat.

Saat ini YS beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pesisir Selatan guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

“Tersangka akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH bertekad Pessel Zero Narkoba dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” sebut kasat Narkoba. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan