LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial S alias Isal di Kampung Air Kalam, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, Kamis (08/8) sekira pukul 15.30 Wib.
Pria berusia 46 tahun itu mengaku bisa melakukan pemeriksaan keperawanan secara ritual, namun ternyata mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur dengan inisial (S).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova, SH, MH, mengatakan, pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, setelah mendapatkan sejumlah bukti serta keterangan para saksi.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” kata Andra, Jumat 09/8/2024.
Andra menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dan iming-iming dapat melakukan pemeriksaan keperawanan.
“Peristiwa bejat itu terjadi pada Rabu 16 Agustus 2023 di Lubuk Betung Tengah, Nagari Inderapura Utara sekira pukul 00.15 Wib,” sebut Andra.
Andra menegaskan, pelaku diancam dengan pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Andra, pelaku terbukti melanggar hukum yang melarang kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.
“Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andra. (***)