LINTASREPUBLIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK), memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), disejumlah TPS yang tersebar di Provinsi Jambi, sebab ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentah 9 Desember 2020 lalu.
Hal ini terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang di siarkan langsung oleh akun youtube resmi MK, Senin 22/3/2021.
“Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi,” ucap nya.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebanyak 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Adapun 88 TPS yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU adalah.
1. Kabupaten Muaro Jambi
-TPS 4 dan 5 Desa Sungai Gelam
-TPS 2,3,4,5,6,7,12,13,14,16,19 Desa Sungai Gelam
-TPS 04 Desa Tanjung Harapan
-TPS 06 dan 06 Desa Mekarsari Makmur
-TPS 05 Desa Suka Makmur
-TPS 3,4,7,9 Desa Marya Mulya
-TPS 2,3,4,8,10,12 Desa Pijoan