MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sumbar Yang di Ajukan Nasrul Abit – Indra Catri

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

Dalam pertimbangan Mahkamah, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara a quo, sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan.

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 679.069, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi – Audi Joinaldy) adalah 726.853, dengan begitu, selisih suaranya ialah 47.784 atau 2,13%, artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Diketahui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang di ajukan oleh Paslon Nasrul Abit – Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021, yang dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman di siarkan langsung oleh akun Youtube resmi MK RI, Selasa (16/2).

Pos terkait