MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sumbar Yang di Ajukan Nasrul Abit – Indra Catri

  • Whatsapp
Ilustrasi Pilkada Sumbar Tahun 2020

LINTASREPUBLIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diajukan oleh Nasrul Abit – Indra Catri.

Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 2, pada sidang dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum, sehingga semua permohonan pemohon di tolak oleh MK.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”, kata Ketua MK RI, Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa 16/2/2021.

Dalam pertimbangan Mahkamah, diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadili perkara a quo, sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan.

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 679.069, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi – Audi Joinaldy) adalah 726.853, dengan begitu, selisih suaranya ialah 47.784 atau 2,13%, artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Diketahui sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, yang di ajukan oleh Paslon Nasrul Abit – Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021, yang dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman di siarkan langsung oleh akun Youtube resmi MK RI, Selasa (16/2).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan