Dia yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menerima tuntutan dari Kuasa Hukum paslon 02 tersebut, karena jarak suara antara 04 dan 02 melebihi ambang batas yang di tetapkan oleh MK, dan dia percaya bahwa perselihan yang terjadi tidak ada yang krusial dan fatal, apalagi sampai mendiskualifikasi pencalonan paslon no urut 4.
“Di samping yang paling penting itu adalah jarak ambang batas, kalau di Sumbar jaraknya 1,5 persen, kalau lebih dari itu dan tidak ada yang krusial dan fatal, InsyaAllah MK tidak akan menerimanya,” ucapnya.
MK menetapkan ambang batas untuk melakukan gugatan hasil pilkada ke MK adalah 1,5 Persen, perselisihan yang terjadi antara paslonn 04 dan paslon 02 di Pilgub Sumbar adalah, 2,13 Persen, namun Miko mengatakan pihaknya akan tetap menghargai usaha Kuasa Hukum paslon 02 dan pihak nya pun siap untuk menghadapi nya di persidangan.
“InsyaAllah kita akan hadapi di MK, kita akan menjadi pihak terkait, kalau KPU Sumbar sebagai termohon, kita akan tampilkan bukti-bukti bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar, dan apa yang di tuduhkan itu tidak benar” jelas nya.
Seperti kita ketahui kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sumbar Nasrul Abit – Indra Catri, Vino Oktavia, mengajukan gugatan hasil pilkada Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 23/12/2020. Dan salah satu tuntutan mereka adalah mendiskualifikasi pencalonan paslon no urut 4 Mahyeldi – Audy Joinaldy sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, mereka menuding paslon 04 tersebut menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).