LINTASREPUBLIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diajukan oleh Nasrul Abit – Indra Catri.
Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 2, pada sidang dismissal (penelitian gugatan), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum, sehingga semua permohonan pemohon di tolak oleh MK.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”, kata Ketua MK RI, Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa 16/2/2021.