LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu 07/12/2022.
Pelaku berinisial JN alias HR dan korbannya adalah keponakannya sendiri dengan inisial VJ.
Peristiwa penangkapan itu di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto IPTU Ferlyanto P. Marasin, dirinya menyebut, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Juni 2022 di RT/RW 001/001, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto,” sebut Ferlyanto, Selasa 13/12/2022.
Dikatakan Ferlyanto, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ayah korban pada Tanggal 07 Desember 2022.