Andra menegaskan, pelaku diancam dengan pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menurut Andra, pelaku terbukti melanggar hukum yang melarang kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.
“Saat ini pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andra. (***)