“Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005,tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” Kata Rozaldi.
Rozaldi menyebut Kegiatan penertiban itu dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo Kota Padang.