“Sebelumnya kita dari pihak kelurahan telah memberikan teguran secara lisan sebanyak tiga kali, pada tanggal (21/11) yang lalu dan kita juga telah memberikan surat teguran secara tertulis,” kata Rendra.
Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra menyebutkan, pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang terjadi pondok-pondok yang berada di kawasan bibir pantai tersebut.
“Sebelumnya pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran dan kita dari pihak Satpol PP juga sudah memberikan surat perintah bongkar kepada pemilik, agar membongkarnya sendiri,” sebut Chandra.