LINTASREPUBLIK.COM – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar puluhan unit pondok yang diduga di jadikan tempat maksiat di kawasan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu 02/12/2023.
Dalam melakukan aksi tersebut Pasukan Penegak Perda Kota Padang itu dibantu oleh, Dinas Pariwisata, Tim SK-4, Lurah Pasia Nan Tigo, Pegawai Kecamatan Koto Tangah, Dinas Lingkungan Hidup, Organisasi Kepemudaan Pasia Nan Tigo, serta tokoh masyarakat setempat.
Lurah Pasia nan Tigo, Rendra Arivally mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemilik dan juga telah memberikan surat teguran.