LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/1), sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Dua pelaku berhasil diringkus yaitu Z (23) dan N (17), keduanya warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari tangan kedua pelaku itu berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi satu paket ukuran sedang sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor serta satu helai celana jeans.
Kemudian penangkapan kedua pada Jumat (27/1) sekira pukul 00.30 Wib, di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku berinisial AR (27).
Dari tangan AR berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi enam belas paket kecil sabu, satu buah panci, uang senilai Rp. 710 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat diduga kawasan Sungai Aur tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa ada dua orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang membawa sabu, maka anggota langsung memberhentikan kedua pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Aur,” kata Eri.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok, dan pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
Kepada Polisi pelaku mengaku, barang ilegal tersebut berasal dari pelaku AR, atas petunjuk itu petugas langsung menangkap AR di rumah nya.
“Hasil interogasi pelaku AR mengakui bahwa sabu yang didapat dari tangan pelaku Z dan N tersebut memang benar miliknya,” tutur Eri.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat tindakannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eri. (***)