Kawanan Pencuri Ternak di Agam Tertangkap Saat Tuntun Sapi Curian

  • Whatsapp

Saat di interogasi penyidik, pelaku mengakui, bahwa mereka mencuri ternak sapi tersebut dikarenakan untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah ia pakai selama 5 hari dengan biaya rental per hari senilai 300 ribu rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Agung.

Sementara itu, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam. Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

Pos terkait