LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial N (29), warga Jorong Bukik Tujuah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, mengatakan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, sebab saat ditangkap pelaku melawan kepada petugas.
Menurut Abdul pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 17 Januari 2023.
“Pada Sabtu 14 Januari 2023 kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solok Ambah yang melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polda Sumbar, Sabtu, 21/1/2023.
Abdul menyebut, pelapor merupakan orang tua korban, kepada petugas ia mengaku pelaku adalah paman korban sendiri.
“Pada Senin tanggal 16 Januari 2023, kami kumpulkan keterangan terhadap anak korban dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara, dengan hasil bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sebut Abdul.
Abdul Menjelaskan, korban berusia 12 tahun, saat ini tercatat sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD), perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak April 2022 dan terakhir Minggu 08 Januari 2023, perbuatan tersebut dilakukan di Rumah korban.
“Tim Opsnal Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya,” jelas Abdul.
Pada hari Selasa (17/1), setelah berkoordinasi dengan Polsek Sungai Rumbai Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku memegang senjata tajam dan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan, kemudian petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tutur Abdul.
Kemudian, setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, ia juga melakukan perbuatan yang sama kepada adik kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
“Pelaku diduga melanggar pasal 76 d Jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Abdul. (***)