Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial AP (29), ia ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku ditangkap di Kawasan Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat, tepatnya di Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, pada Kamis 01/12/2022 dini hari.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, SH mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut sehingga berhasil mengamankan pelaku,” kata Eri, Sabtu 03/12/2022.

Dijelaskan Eri, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya kata Eri, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Eri. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan