Sidang Pemberhentian 15 Perangkat Oleh Pj, Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat Terus Berlanjut

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara ( P TUN) Padang Provinsi Sumatera Barat, akan memulai tahapan persidangan terkait pemberhentian 15 perangkat yang di berhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kabupaten Pasaman Barat.

Hal itu disampaikan oleh Tim Pengacara 15 perangkat Nagari yang diberhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut, Elga Maidison, S.HI, dirinya mengatakan sidang tersebut akan dimulai dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah sidang akan dimulai pada tanggal, 5, 6 dan 7 September 2022, dengan agenda tahapan pembuktian,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Rabu, 31/8/2022.

Dijelaskan Elga, pihaknya tidak menerima terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua yang memberhentikan kliennya secara sepihak.

“Keputusan Pj. Wali Nagari Sungai Aua tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, dan itu perlu di uji di Pengadilan,” jelas Elga.

Menurut Elga, sidang tersebut akan dilakukan secara tatap muka dan terbuka untuk umum.

“Kami sudah mengajukan bukti-bukti, namun tergugat dua dalam hal ini Kepala Jorong yang baru diangkat belum mengajukan alat bukti,” ungkap Elga.

Elga menyebut, bukti yang ia ajukan tersebut sangat kuat dalam perkara itu, namun hasil akhirnya tergantung penilaian majelis hakim.

“Intinya kami akan berusaha untuk mencari keadilan, dan berusaha untuk membuktikan bahwa kebijakan Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut bertentangan dengan aturan yang ada,” tutup Elga. (***)

Pos terkait