Gugatan Terhadap Pj. Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat, Terkait Pemberhentian 15 Perangkat Nagari Mulai Disidangkan di PTUN Padang

  • Whatsapp
Foto : Elga Maidison, SH.I

LINTASREPUBLIK.COM – Gugatan terhadap Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat soal pemberhentian 15 perangkat nagari di daerah tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Kuasa Hukum penggugat Elga Maidison, SH.I mengatakan, dalam sidang pertama tersebut 12 perangkat nagari yang baru di lantik oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur tersebut di hadirkan sebagai pihak tergugat II intervensi.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sidang pertama sudah dimulai sejak tanggal 22, 27, 28 dan 29 Juni 2022,” kata Elga kepada lintasrepublik.com Sabtu 02/7/2022.

Elga menyebut, pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Padang pada Senin (13/6), terkait pemberhentian 15 Perangkat Nagari yang diberhentikan secara sepihak oleh Wali Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat itu.

“Secara tegas mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Pj. Wali Nagari Sungai Aua terkait pemberhentian ini, di PTUN ini semoga bisa mendapatkan keadilan,” sebut Elga.

Menurut Elga, gugatan yang dilayangkan itu dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung itu terurai jelas, apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, selain itu melalui gugatan tersebut diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

“Ini perlu di ketahui publik, terkait pemberhentian kepala jorong yang diduga tidak sesuai aturan, kami juga sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, berharap ini menjadi perhatian Pemerintahan Daerah,” sebut Elga.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Pj. Wali Nagari setempat.

Kemudian ke lima belas perangkat Nagari yang diberhentikan itu, menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj. Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di Kampungnya masing-masing, hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah di jamin oleh undang-undang,” kata Elga, Rabu 11/5/2022.

Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera barat.

“Dan untuk laporan ke Ombudsman masih berjalan, saat sudah masuk tahap pemeriksaan,” tutur Elga. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan