“Kami sudah mengajukan bukti-bukti, namun tergugat dua dalam hal ini Kepala Jorong yang baru diangkat belum mengajukan alat bukti,” ungkap Elga.
Elga menyebut, bukti yang ia ajukan tersebut sangat kuat dalam perkara itu, namun hasil akhirnya tergantung penilaian majelis hakim.
“Intinya kami akan berusaha untuk mencari keadilan, dan berusaha untuk membuktikan bahwa kebijakan Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut bertentangan dengan aturan yang ada,” tutup Elga. (***)