LINTASREPUBLIK.COM – Dua pelajar MAN 2 Pessel diamankan oleh Satuan tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan.
Mereka diamankan lantaran kedapatan sedang merokok di saat pasukan penegak perda itu melakukan patroli di kawasan sekolah tersebut, Senin 29/8/2022.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, dirinya menyebut kedua pelajar itu diamankan sekitar pukul 10.15 Wib.
“Telah terjaring 2 Orang Siswa MAN 2 Pesisir Selatan pada hari Senin (29/08) pukul 10.15 sedang merokok di warung dekat sekolah pada jam istirahat,” kata Agung.
Menurut Agung, kedua pelajar itu melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 23.
“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.
Dalam ayat dua juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran perda tersebut, petugas Satpol PP melakukan pembinaan dan mengantarkan kedua pelajar itu ke sekolahnya.
“Kedua pelajar tersebut membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)