Dijelaskan Elga, pihaknya tidak menerima terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua yang memberhentikan kliennya secara sepihak.
“Keputusan Pj. Wali Nagari Sungai Aua tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, dan itu perlu di uji di Pengadilan,” jelas Elga.
Menurut Elga, sidang tersebut akan dilakukan secara tatap muka dan terbuka untuk umum.