Sidang Pemberhentian 15 Perangkat Oleh Pj, Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat Terus Berlanjut

  • Whatsapp

Dijelaskan Elga, pihaknya tidak menerima terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua yang memberhentikan kliennya secara sepihak.

“Keputusan Pj. Wali Nagari Sungai Aua tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, dan itu perlu di uji di Pengadilan,” jelas Elga.

Bacaan Lainnya

Menurut Elga, sidang tersebut akan dilakukan secara tatap muka dan terbuka untuk umum.

Pos terkait