Langgar Perda No 11 Tahun 2005, Dua Warga Kota Padang Disidangkan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Dua warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring lantaran diduga melanggar perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Kamis, 30/6/2022.

Sidang yang digelar secara virtual itu di pimpin oleh Hakim Egi Novita, SH dan kedua warga Kota Padang tersebut dijatuhi hukuman denda senilai Rp. 200 Ribu dan Rp. 300 Ribu.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena terbukti melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

“Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan,” kata Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, JIP (39) menggunakan Fasilitas Umum sebagai tempat meletakkan mobil tokonya, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.

“PKL yang berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat,” jelas Mursalim.

Menurut Mursalim, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang,” pungkas Mursalim. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan