“Personil Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” terang Allan.
Allan Menjelaskan, bersama GA Polisi juga mengamankan korban dengan inisial A (16) warga Kabupaten Agam dan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 800 ribu ditangannya, dan Rp.400 ribu ditangan korban. (***)