Jual Satwa Yang Dilindungi Undang-Undang, Seorang Pria di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.

Pelaku berinisial F (49), ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Selasa 5/10/2021 malam.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusuma Latinusa, SIK, mengatakan  pelaku ditangkap berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” ucap Allan.

Allan menambahkan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah satwa yang dilindungi jenis burung di jadikan barang bukti.

“Diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi,” jelas Allan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi,” sebut Allan.

Menurut Allan, dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Allan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan