Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Bukittinggi

  • Whatsapp
Foto : Ilustrasi Korban pencabulan

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur di tangkap personil Polres Bukittinggi, Jum’at 19/11/2021 malam.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang ditangkap berinisial GA (32) warga Bukittinggi” ucap Allan, yang dikutip lintasrepublik.com, dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Senin 22/11/2021.

Allan menambahkan pelaku ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kota Bukittinggi pada Juma’at (19/11) malam.

“Personil Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel,” terang Allan.

Allan Menjelaskan, bersama GA Polisi juga mengamankan korban dengan inisial A (16) warga Kabupaten Agam dan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 800 ribu ditangannya, dan Rp.400 ribu ditangan korban. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan