LINTASREPUBLIK.COM – Nasib nahas dialmi EN (28) Mahasisa asal Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Mahasiswa berusia 28 tahun itu tewas setelah ditusuk saat acara hiburan organ tunggal di pesta pernikahan di Kawasan Pampangan Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), Minggu 21/11/2021.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution, ia mengatakan, pelakunya berinisial W (25), saat ini sudah berhasil diamankan.
“Kejadian ini di acara pernikahan di daerah Pampangan, RT 04 dimana tetangga sebelah rumah yang pesta ini, meminta organ tunggal dihentikan, tapi korban menolak karena masih ingin menikmati acara,” ucap Chairul.
Chairul menambahkan, permintaan menghentikan organ tunggal disampaikan oleh ayah pelaku kepada korban.
Ayah pelaku meminta korban dan teman-temannya untuk menghentikan acara organ tunggal karena sudah larut malam.
“Karena rumah pelaku dengan yang menyelengarakan pesta pernikahan hanya dibatasi dinding,” ungkap Chairul.
Setelah pembicaraan korban dan ayah pelaku, pelaku kemudian mendatangi kembali lokasi dan melakukan satu kali penusukan pada korban.
Sebilah pisau mendarat di perut bagian kanan, korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,.
Selain korban meninggal, dua orang lain ikut terluka, Polisi berhasilkan mengamankan pelaku sebuah pisau sebagai barang bukti.
“Ketiga korban itu mulutnya bau alkohol, korban yang meninggal mengalami luka benda tajam di sebelah perut bagian kanan,” jelas Chairul.
Sementara pelaku saat ini masih dalam perawatan akibat luka bagian jari, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) atau 338 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Chairul mengimbau masyarakat yang menyelegarakan pesta pernikahan untuk tidak menyelengarakaan dengan organ tunggal, hal ini menurutnya akan menimbulkan keramaian yang berakibat fatal di tengah Covid-19. (***)