Rudi juga menegaskan, nantinya bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau bantuan sosial bahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik dari instansi Pemerintah diwajibkan mengeluarkan sertifikat vaksin.
“Wajib Memperlihatkan, sertifikat dan kartu vaksinasi 1 dan vaksinasi 2, dan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil Screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan Vaksin Covid-19,” tegas Rudi.
(***)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.