Kemudian dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease (covid-19 ).
“Maka dengan hal itu disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, wajib mengikuti vaksin di pusat-pusat pelayanan,” ajak Rudi.
Rudi menambahkan, Pemkab terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk percepatan tercapainya Herd Immunity di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Mari kita bersama-sama bergerak untuk percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, kalau kita bersama kita yakin target capaian vaksinasi akan kita capai,” ungkap Rudi.