Jual Satwa Yang Dilindungi Undang-Undang, Seorang Pria di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi Redaksi7 Oktober 2021Menyukai ini:Suka Memuat... Foto Istimewa “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Allan. (***)Halaman: 1 2 3 4Pos terkaitGalodo Terjang Wilayah Agam, Akses Lalu Lintas TergangguSidak di SPBU, Kapolda Sumbar Amankan Sejumlah Mobil Dengan Tangki Sudah di ModifikasiIPI Pessel, Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Keahlian Tenaga PerpustakaanKawanan Pencuri Ternak di Agam Tertangkap Saat Tuntun Sapi CurianAtasi Kemacetan Saat Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Ruas Jalan di Sumbar Akan DitutupGubernur Lantik Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat Periode 2022 – 2027