Jual Satwa Yang Dilindungi Undang-Undang, Seorang Pria di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Allan. (***)

Pos terkait