Jual Satwa Yang Dilindungi Undang-Undang, Seorang Pria di Kabupaten Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi,” sebut Allan.

Bacaan Lainnya

Menurut Allan, dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.

Pos terkait