LINTSREPUBLIK.COM – Seorang pria berinisial AS (35), warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, ditangkap Polisi karena melakukan pencabulan kepada seorang gadis di bawah umur.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kawasan Kebun Sawit milik PT Mutiara Agam, Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (23/9), sekitar pukul 17.00 Wib.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, ia mengatakan, pelaku ditangkap di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat 24/9/2021.
“Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan kemudian pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Dwi, Sabtu 26/9/2021.
Dwi menyebut, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban IM (16), ke Kapolsek Tanjungmutiara.
Sebelum melapor korban ditemukan oleh warga setempat di lokasi kejadian tanpa busana dan mengalami luka-luka.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungmutiara,” sebut Dwi.
Menurut Dwi, sebelum di cabuli korban diimingi pekerjaan oleh pelaku dengan gaji Rp. 200 ribu per hari, korban tergiur dengan pekerjaan tersebut, akhirnya korban ikut dengan pelaku, namun pelaku membawa korban ke area kebun sawit untuk dicabuli.
“Korban kita bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum ET repertum,” terang Dwi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul, serta mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat benda tumpul.
Kemudian atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)