LINTASREPUBLIK.COM – Dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pesisir selatan, Jumat 24/9/2021 malam.
Pelaku berinisial TUP (26) ditangkap di Kampung Ampang Pulai Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, kemudian OV (24) bertempat di Kampung Gurun Panjang Kenagarian Kapuh Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir selatan.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, MH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki menyimpan dan sering mengkonsumsi Narkoba di Kampung Ampang Pulai Tarusan.
“Setelah mendapatkan hasil dari penyelidikan, Tim Sapujagat Satresnakoba mendatangi lokasi, pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba dirumahnya ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering yang disimpan didalam kotak rokok merek sampoerna yang di temukan di dalam saku celananya bagian belakang sebelah kanan,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, setelah dilakukan pengembangan mengarah terkait kepada salah seorang berinisial OV (24), pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Gurun Panjang Tarusan.
“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke Simpang Gurun panjang Tarusan dan tim melihat OV sedang duduk di simpang Gurun Panjang Tarusan dan tim langsung melakukan penggerebekan dan kemudian ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu di bungkus dengan plastik klip bening yang di temukan di tangan kanannya,” ungkap Kasat.
Kemudian dirumah OV di temukan sepuluh paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” tutup Kasat. (***)