”Ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah dan Polri untuk memberikan stimulan pada warga masyarakat yg terdampak ekonomi pada saat Pandemi ini” ucapnya.
Ia menyebut, bantuan ini secara spesifik menyasar Kabupaten dan Kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.
“Adapun spesifikasi penerima bantuan antara lain, pegadang asongan, pedagang menggunakan sepeda, pedagang yang menggunakan gerobak, warung nasi, serta warung kopi dan kios-kios kecil,” jelasnya.