“Pelaku juga sering melakukan komunikasi dengan hp atau WhatsApp dan mengirimkan gambar atau video cabul sesama jenis kepada korban”, sebut Kapolres.
Terkait dengan peritiwa tersebut Kapolres mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan semua komponen terkait lainnya agar menjaga anaknya dari ancaman perilaku yang tidak baik, jika ditemui permasalahan supaya dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Untuk kasus cabul ini, pelaku diancam hukuman maksimal selama 15 tahun Sesuai Undang-undang Nomor.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 76E pasal 82 ayat 1, dan pasal 289 Jo Pasal 292 KUH Pidana,” tutup Kapolres. (***)