Kapolres menyebut, Sesuai hasil penyidikan terhadap pelaku, perbuatan sodomi tersebut dilakukan di dalam sebuah mobil pick up pada Selasa (31/9/21) sekira pukul 10.15 WIB dan dilanjutkan di semak belukar saat berburu babi di Koto Alam Palembayan.
“Saat pulang ke rumah korban di Bawan Kecamatan Ampek Nagari, pada hari yang sama pukul 15.30 Wib pelaku mengulangi perbuatannya dengan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu untuk tidak melaporkan kejadian yang menimpanya,” jelas Kapolres.
Kemudian ia menambahkan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal dan bertetangga di Sago, Kecamatan Lubuk Basung, dan saling bepergian untuk berburu bersama.