September 2021, Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Cek Kriteria Penerimanya

  • Whatsapp
Foto : Menteri Agama RI, Yaqut Cholil

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyebutkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, kata M Zain, adalah sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah  Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2  tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian  Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama  dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Pos terkait