Nekat Maling Ban Mobil Yang Sedang Terparkir, Seorang Warga Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto Dokumentasi Polresta Padang

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 buah ban mobil Agya, 1 buah Dongkrak dan 1 buah kunci roda.

“Iwan gaek akan dijerat sesuai dengan pasal 363 KUHP,” tutup Rico (***)

Pos terkait