Kemudian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Dharmasraya, Maradis PAW dilakukan sesuai surat dari Sekretariat DPRD Dhrarmasraya, meminta data perolehan suara terbanyak kedua dari Dapil dan Partai yang sama, ia tidak menyebutkan alasan pemberhentian Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kenapa diberhentikan kami tidak tau, sebaiknya itu langsung ke Partai yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat permohonan PAW dari Sekretariat DPRD Dharmasraya sejak Rabu tanggal 28 April 2021, sesuai aturan yang berlaku KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk memprosesnya.